Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU nomor 25
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu :
·
mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
·
memperkokoh perekonomian rakyat
·
mengembangkan perekonomian nasional
·
mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
4.
Prinsip-prinsip
koperasi
Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai
berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
5. Jenis-jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
- Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
- Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder dalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
6. Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai orusaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
7. Pembagian Laba
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
8.
Rapat Anggota Koperasi
Segala keputusan yang
dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah
suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu
koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya
bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992
tentang Perkoperasian sebagai berikut:
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
- Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat
anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
- Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Dalam
rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi
adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota
koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan
teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial
and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu
ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of
cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat
dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan
tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan
dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU.
Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota"
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
- Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
9. Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
a) Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi
b) Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
·
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c) Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di
dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya
d) Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
e) Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f) Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
· Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
· Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
· Tata Warna :
· Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
· Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
· Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
· Perbandingan skala 1 : 20.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://keuanganlsm.com/landasan-fungsi-dan-prinsip-koperasi
http://halra.com/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://berkoperasi.blogspot.co.id/
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.pengertian.org/2015/08/pengertian-koperasi-secara-umum.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html